Gandakan Income

Nekat Mencuri Hp, Pelaku: ‘Saya Ingin Masuk Penjara Lagi, Alasannya Dapat Ngaji Dan Lebih Akrab Sama Allah’


Satuan Reserse Kriminal Polsek Tegalrejo Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengamankan PBA alias Pras (26) pada Jumat, (07/02/2020) dikarenakan telah melaksanakan pencurian.


Adapun korbannya yakni Muhamad Arifin warga Karangtalun Rt. 005 / Rw. 002 Ds. Japan Kec. Tegalrejo dan Choerul Anam alamat Dsn. Posong Rt. 002 / Rw. 007 Ds. Surodadi Kec. Candimulyo Kab. Magelang.

Kapolres Magelang Pungky Bhuana Santoso melalui Kapolsek Tegalrejo AKP Haris Gunardi SH memberikan kronologis pencurian tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, di rumah (Saksi) Adam Viki Romadhon yang berada di Dsn. Krajan Ds. / Kec. Tegalrejo Kab. Magelang berupa 2 buah HP yang sedang di charger dibawah jendela rumah dan ditinggal tidur, dikala berdiri tidur HP tersebut sudah tidak ada, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dua unit handphone diantaranya satu unit Hp brand Samsung Galaxy S 4 , satu unit Hp brand Samsung J 7, Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo Polres Magelang,” katanya.

Lanjut Kapolsek, sesudah mendapat laporan perihal adanya Pencurian dan sudah diketahui identitas maupun alamat orang yang dicurigai mengambil HP tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tegalrejo bersama Piket SPKT mendatangi rumah/pelaku di Dsn. Plumbon Ds. Banyuurip Kec Tegalrejo Kab. Magelang.

“Dihadapan petugas pelaku mengakui jikalau telah mengambil kedua HP tersebut, sesudah itu tersangka beserta barang bukti dua buah HP Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai Tersangka sebagai sarana dalam melaksanakan perbuatan tindak jejahatan diamankan ke Mako Polsek Tegalrejo guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, bergotong-royong pelaku pada tanggal 5 Februari 2020 gres saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan tersangkut perkara 480 KUHP. Saat ditanya petugas, kenapa melaksanakan pencurian, pelaku menjawab sungguh diluar kebijaksanaan alasannya yakni Ia ingin kembali ke lapas.

“Saya mencuri alasannya yakni ingin kembali lapas, alasannya yakni di Lapas saya sanggup mengaji dan lebih erat sama Allah,”terang PBA kepada polisi.

“Atas perbuatannya pelaku sanggup diancam dengan pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencurian dengan bahaya eksekusi pidana penjara maksimal lima tahun,” Pungkas Kapolsek.
.
Sumber: harian7.com

Belum ada Komentar untuk "Nekat Mencuri Hp, Pelaku: ‘Saya Ingin Masuk Penjara Lagi, Alasannya Dapat Ngaji Dan Lebih Akrab Sama Allah’"

Posting Komentar

CARA MUDAH BISNIS ONLINE

Tuyul Online

BISNIS ANAK MUDA

20rb

CARA MUDAH BISNIS ONLINE

Tuyul Online

BISNIS ANAK MUDA

20rb