Kepala Sekolah Perkosa Muridnya Semenjak Kelas 6 Sd Sampai Sma
Polres Badung, Bali, menangkap oknum kepala sekolah salah satu SD di Kuta Utara, Badung berinisial IWS.

Oknum guru ini ditangkap Kepolisian Polres Badung alasannya mencabuli mantan muridnya selama 4 tahun.
Oknum guru IWS ditangkap bersama istrinya yang juga oknum guru di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Sabtu (22/2/2020).
Penangkapan dilakukan alasannya IWS diduga telah melaksanakan pencabulan terhadap seorang mantan muridnya.
Kasat Reskrim Polres Badung Ajun Komisaris Rajamangapul Heselo ketika dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan pelaku IWS sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan pihak korban.
“Betul, kasus ini dilaporkan tadi pagi (Sabtu, 22/2) dan pelaku pribadi kita amankan. Sekarang dalam proses pemeriksaan,” kata beliau kepada Beritabali.com—jaringan Suara.com.
Menurut keterangan sumber di kepolisian, korban sebut saja Mawar, dicabuli oleh IWS ketika masih duduk di kelas 6 SD.
Saat itu pelaku menjadi kepala kepala sekolah di kawasan Mawar bersekolah.
“Aksi bejat oknum guru itu diduga dilakukan selama 4 tahun sampai ketika ini, dimana korban ketika ini sudah duduk di kelas 1 SMA,”jelas sumber.
Pencabulan ini bermula ketika korban duduk di kelas 6 SD. Pelaku diduga menyekap korban di dalam kelas, menelanjangi korban, kemudian memotret badan korban.
Foto itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban kalau tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Karena sudah tidak tahan dengan agresi bejat pelaku, korban kemudian mengadu kepada seorang gurunya di Sekolah Menengan Atas sehingga kasus ini terungkap.
Keluarga korban kemudian melaporkannya ke polisi.
Kepada istrinya, pelaku mengaku kalau korban yaitu perempuan simpanannya sehingga menciptakan istri pelaku murka dan menjambak rambut korban.
Karena melaksanakan kekerasan terhadap korban, istri pelaku juga ikut diamankan bersama pelaku di Polres Badung.
Sumber: suara.com
Belum ada Komentar untuk "Kepala Sekolah Perkosa Muridnya Semenjak Kelas 6 Sd Sampai Sma"
Posting Komentar