Ayah Setubuhi Anak Kandung Kala Istri Sakit Keras, Selama 3 Tahun
Seorang ayah di Kelurahan Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi berinisal SD (42) menyetubuhi anak kandungnya yang berusia belasan tahun.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan mengemukakan, SD melaksanakan tindakan bejat tersebut hingga 100 kali.
“Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri, layaknya pasangan suami istri,” kata Iptu Irwan, menyerupai dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (19/2/2020)
Tiga Tahun
Irwan menerangkan, SD menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu tiga tahun, ialah semenjak 2017 hingga 2020.
“Kejadian awalnya di tahun 2017 dan agresi pelaku yang terakhir di 29 Januari 2020,” katanya.
Kejadian tersebut ia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan tetangganya.
“Pelaku sering melihat korban mandi,” kata Wakasat Reskrim.
Hal tersebut, kata polisi, menjadi salah satu pemicu terjadinya pemerkosaan.
Istri Sakit Keras dan Meninggal
Parahnya, kelakuan bejat SD juga dilakukan ketika istrinya sakit keras dan hanya dapat berbaring di kasur.
Istri SD lalu meninggal dunia pada Januari 2018.
SD pun semakin sering menyetubuhi anaknya sepeninggal istrinya.
Menurut keterangan, SD nekat melaksanakan perbuatan tersebut pada anak kandungnya karena istrinya tidak dapat melayaninya.
“Istri saya sudah meninggal dan saya sebagai lelaki normal ingin menyerupai pasangan suami-istri lainnya, tapi tidak kesampaian,” kata SD.
SD dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 perihal perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 perihal Perlindungan Anak.
Ancaman eksekusi penjara selama 15 tahun.
Sumber: kompas.com
Belum ada Komentar untuk "Ayah Setubuhi Anak Kandung Kala Istri Sakit Keras, Selama 3 Tahun"
Posting Komentar