Murid Sd Hamili Siswi Sma, 2 Kali Bekerjasama Badan, Si Perempuan Ajak Duluan
Terungkap sejumlah fakta gres murid SD di Pasaman, Sumatera Barat menghamili siswi Sekolah Menengan Atas yang merupakan abang kandungnya.

Polisi mengungkap sedikitnya 2 kali abang dan adik itu berafiliasi tubuh sedarah.
Belakangan juga diketahui bahwa si perempuan lah yang memaksa adiknya melaksanakan perbuatan terlarang.
Sementara itu diketahui orangtua dari adik abang itu telah bercerai.
Kasus ini terungkap sesudah siswi Sekolah Menengan Atas tersebut membuang bayinya sendiri dan ditemukan warga di kawasan Kecamatan Rao Selatan, pada Minggu (16/2/2020) sore.
Dilansir dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), mayit bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di susukan air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa mayit bayi tersebut dibuang oleh orangtuanya sendiri yang masih siswi Sekolah Menengan Atas di Pasaman Barat berisial SHF (18).
Polisi pun menangkap SHF pada Senin (17/2/2020) dikala dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
“Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil kekerabatan sedarah dengan adiknya,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Hendri mengatakan, dikala ini pihaknya masih menyebarkan masalah itu dengan melaksanakan otopsi terhadap bayinya.
“Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya,” kata Hendri.
Ngaku Dihamili Adik Kandungnya
Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melaksanakan kekerabatan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak pria dikala buang air besar di erat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke susukan air di erat rumahnya tersebut sehingga jadinya diketahui warga.
2 Kali Berhubungan Intim
Dilansir dari Kompas.com, SHF mengaku dua kali melaksanakan kekerabatan tubuh dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.
Saat melalukan kekerabatan itu, rumahnya dalam keadaan kosong alasannya yaitu ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.
“Dia mengaku dua kali melaksanakan kekerabatan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Selasa (18/2/2020).
Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak adiknya yang gres kelas 6 SD untuk melaksanakan kekerabatan tersebut.
Adiknya yang dikala itu tidak tahu apa-apa jadinya mengikuti kemauan kakaknya.
Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.
“Setelah hamil beliau berusaha menutup diri semoga tidak tertangkap tangan oleh keluarga dan warga, namun jadinya tertangkap tangan juga,” kata Lazuardi.
Ditetapkan Tersangka
Polisi memutuskan siswi Sekolah Menengan Atas di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang membuang bayi hasil kekerabatan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perihal Perlindungan Anak jo pasal 341 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya 15 tahun penjara.
“SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 kitab undang-undang hukum pidana dengan eksekusi maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, alasannya yaitu tersangka orangtua kandung korban, maka bahaya ditambah sepertiga dari eksekusi itu.
Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih menyebarkan kasus.
Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di pedoman air erat rumahnya sehingga diketahui warga.
Polisi jadinya memutuskan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perihal Perlindungan Anak jo pasal 341 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya 15 tahun penjara.
Sumber: tribunnews.com
Belum ada Komentar untuk "Murid Sd Hamili Siswi Sma, 2 Kali Bekerjasama Badan, Si Perempuan Ajak Duluan"
Posting Komentar