Kota Di Filipina Ini Melarang Warganya Bergosip, Jikalau Tertangkap Tangan Didenda Uang Tunai Dan Bersihkan Sampah
Bergosip mungkin merupakan salah satu cara efektif saat berkumpul bersama teman atau keluarga. Namun jangan harap Anda sanggup melakukannya di kota Filipina ini. Pemerintah Binalonan, sebuah kota kecil sekitar 200 km di utara Manila, baru-baru ini menerbitkan peraturan yang melarang adanya informasi saat warganya berkumpul. Mengucapkan rumor wacana seseorang di Binalonan sanggup menciptakan si pelaku mendapat eksekusi denda dan kerja sosial menurut peraturan yang baru.

Dilansir Oddity Central Senin (6/5/2019), orang yang tertangkap berair bergosip untuk pertama kali bakal dijerat dengan denda sampai 200 peso, atau sekitar Rp 54.900, dan memungut sampah selama tiga jam. Sementara bila beliau kembali tertangkap sebab bergunjing, selain dendanya meningkat jadi 1.040 peso, atau Rp 285.700, pelaku juga diharuskan kerja sosial selama delapan jam.
Hukum itu tidak menyebut spesifik apa saja yang sanggup dikategorikan gosip. Menurut Wali Kota Ramon Guico, membuatkan rumor wacana hubungan atau problem finansial orang sanggup dihukum. Binalonan mendapat inspirasi itu dari kota tetangga Moreno di mana warga di sana 500 peso, sekitar Rp 137.500, dan menghabiskan siang mengumpulkan sampah. Walhasil, banyak warga di sana yang dilaporkan tidak kedapatan bergunjing lagi sebab mereka tidak ingin tertangkap dan disebut sebagai biang gosip. Rumor maupun informasi dilaporkan menyebar paling banyak di demam isu panas.
Sebabnya, warga setempat bakal berkumpul mengusir panas dan menggunjingkan ibarat siapa yang berselingkuh atau terlibat utang. “Perbuatan ibarat itu benar-benar membuang waktu,” ujar Wali Kota Guico. “Melarang informasi merupakan cara kami meningkatkan kualitas hidup warga kami,” tegas dia. Kepada media lokal, wali kota 44 tahun itu menegaskan beliau tidak melarang kebebasan berpendapat. Melainkan melindungi warganya dari terkena fitnah. “Kami ingin menawarkan bahwa Binalonan memiliki warga yang baik selain tempatnya yang indah dan kondusif untuk dikunjungi,” ujar Guico kembali. “Karena itu, kami ingin mengingatkan mereka untuk bertanggung jawab dengan kata-katanya sebagai individu dan pecahan dari masyarakat ini,” lanjutnya.
Sumber.internasional.kompas.com
Belum ada Komentar untuk "Kota Di Filipina Ini Melarang Warganya Bergosip, Jikalau Tertangkap Tangan Didenda Uang Tunai Dan Bersihkan Sampah"
Posting Komentar