Gandakan Income

Barang Siapa Akal-Akalan Miskin Demi Sanggup Derma Pkh, Siap-Siap Penjara Menanti


Sejak Program Keluarga Harapan (PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa mendapatkan dukungan tunai dari pemerintah.


Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai akseptor PKH oleh verifikator, rumah kawasan tinggal akseptor akan ditempeli stiker yang mengambarkan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Kendati demikian, rupanya banyak warga yang bahwasanya dianggap bisa secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga miskin akseptor PKH. Baru-baru ini, sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media umum karena pemilik terdaftar sebagai akseptor PKH.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan eksekusi pidana bagi pihak yang memanipulasi data akseptor PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 ihwal Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang meniru data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling usang dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling usang lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai informasi, kriteria akseptor PKH yaitu keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan mencakup ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 hingga dengan 5 tahun 11 bulan.

Belum ada Komentar untuk "Barang Siapa Akal-Akalan Miskin Demi Sanggup Derma Pkh, Siap-Siap Penjara Menanti"

Posting Komentar

CARA MUDAH BISNIS ONLINE

Tuyul Online

BISNIS ANAK MUDA

20rb

CARA MUDAH BISNIS ONLINE

Tuyul Online

BISNIS ANAK MUDA

20rb